Kemenkes Uji Coba Hapus Rujukan Berjenjang BPJS di Empat Daerah, Pasien Diarahkan Sesuai Kebutuhan Medis

Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menguji coba perubahan sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam skema baru tersebut, pasien tidak lagi harus mengikuti pola rujukan berdasarkan jenjang kelas rumah sakit, melainkan diarahkan berdasarkan kemampuan pelayanan dan kebutuhan medis.

Empat daerah ditetapkan sebagai lokasi uji coba, yakni Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Uji coba tersebut direncanakan berlangsung selama sekitar 12 bulan sebelum hasilnya dievaluasi untuk kemungkinan penerapan lebih luas.

Dari Rujukan Berjenjang Menjadi Berbasis Kompetensi

Selama ini, sistem rujukan JKN mengenal pola berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit. Dalam reformasi yang sedang diuji coba, pola tersebut digeser menjadi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).

Dengan sistem ini, fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik dapat merujuk pasien langsung ke fasilitas kesehatan yang mempunyai kemampuan menangani kondisi medis yang dibutuhkan. Artinya, pasien tidak harus melewati seluruh jenjang rumah sakit apabila layanan yang dibutuhkan tersedia di fasilitas kesehatan dengan kompetensi yang sesuai.

Kemenkes menyebut perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi JKN yang juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Menurut Kemenkes, sistem baru tersebut diharapkan dapat mengurangi rujukan transit yang tidak diperlukan dan membuat pasien memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medisnya. Selama masa uji coba, pemerintah bersama BPJS Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut.

Makassar Termasuk Lokasi Uji Coba

Kota Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih dalam uji coba nasional. Bagi masyarakat di wilayah tersebut, perubahan sistem rujukan menjadi salah satu perkembangan penting dalam pelayanan JKN yang perlu diketahui.

Namun, masyarakat tetap perlu mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku selama masa uji coba. Sistem baru bukan berarti setiap pasien dapat langsung memilih rumah sakit atau dokter spesialis sendiri; rujukan tetap didasarkan pada kondisi medis dan kemampuan fasilitas kesehatan yang dituju.

Menjaga Kesehatan Tetap Penting Sebelum Membutuhkan Layanan Medis

Perubahan sistem pelayanan kesehatan menjadi pengingat bahwa akses terhadap layanan medis merupakan salah satu bagian dari upaya menjaga kesehatan. Di sisi lain, masyarakat juga dapat membangun kebiasaan perawatan diri dalam aktivitas sehari-hari.

Dalam konteks tersebut, Almahyra memiliki beberapa produk yang ditujukan untuk kebutuhan perawatan dan kenyamanan keluarga. Salah satunya adalah Herbal Oil Almahyra, yang diposisikan sebagai minyak herbal keluarga multifungsi.

Berdasarkan informasi produk Almahyra, Herbal Oil menggunakan perpaduan 12 tanaman herbal dan dapat digunakan untuk membantu memberikan rasa hangat pada tubuh, relaksasi saat dipijat, serta membantu melegakan pernapasan ketika mengalami flu ringan atau hidung tersumbat.

Selain itu, terdapat Healing Oil Almahyra Roll-On yang dikembangkan dalam bentuk praktis untuk aktivitas sehari-hari. Produk ini diposisikan sebagai aromaterapi praktis yang dapat membantu memberikan relaksasi, membantu mengurangi rasa pusing dan lelah, serta membantu melegakan hidung tersumbat.

Kedua produk tersebut dapat ditempatkan sebagai produk pendamping kenyamanan dan perawatan sehari-hari, bukan sebagai pengganti konsultasi dokter, pemeriksaan medis, ataupun layanan yang diberikan melalui BPJS Kesehatan.

Klik link dibawah ini untuk info lengkap tentang produk Almahyra
https://wa.link/ohyq95

Sumber Informasi : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8687686/kemenkes-uji-coba-hapus-rujukan-berjenjang-pasien-bpjs-di-4-kota-ini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *